KSP pun siap mendukung Kementerian Kesehatan dan K/L lainnya dalam menjawab kebutuhan regulasi bagi layanan telemedisin dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan. Abetnego menambahkan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan khususnya terkait Covid-19. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedisin dapat berjalan lebih optimal. “Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico.
Source: Republika February 14, 2022 13:14 UTC