51 TKA asal Cina dideportasi lantaran dinilai melanggar izin ketenagakerjaan. Sebanyak 51 TKA asal Cina dideportasi lantaran dinilai melanggar izin ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk mendeportasi 51 tenaga kerja asal Cina yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar. Mereka dinilai melanggar dokumen ketenagakerjaan. Puluhan tenaga kerja asing itu melanggar dokumen ketenagakerjaan ketika Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Selasa (15/1).
Source: Republika January 20, 2019 12:56 UTC