Tempo/Fajar PebriantoTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum. Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk empat pekan adalah pelanggaran serius. Karena itu, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja. Iqbal pun mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
Source: Koran Tempo June 26, 2020 10:41 UTC