JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Dalam putusan itu disebutkan bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. (Baca juga: KPK Kecewa Penetapan Tersangka Novanto Dinyatakan Tak Sah)Karena itu, kata Indriyanto, penerbitan sprindik baru dan penetapan kembali status tersangka atas Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tetap bisa dilakukan oleh lembaga anti-rasuah sebagaimana hukum yang berlaku. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Source: Kompas September 29, 2017 14:46 UTC