Hal ini dilakukan untuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442 H.Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” terangnya di Jakarta, Jumat (4/9). Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jamaah umrah. Baca juga: Kemenag Kaji Tiga Skenario Penyelenggaraan Umrah Ketika New NormalSelaku regulator penyelenggaraan umrah, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta masukan kepada dua pihak tersebut terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah. “Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442 H,” tandasnya.
Source: Jawa Pos September 04, 2020 12:24 UTC