JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN. Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir. Daftarkan emailPPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.
Source: Kompas August 03, 2021 08:48 UTC