Kabareskrim: Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana - News Summed Up

Kabareskrim: Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, pihak yang menggunakan jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana. "Iyalah (bisa dipidana), sekarang kan (yang menggunakan saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," kata Ari, usai shalat Ied di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017). Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut. Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari. Ia menilai, kelompok Saracen yang menyebarkan hoaks di dunia maya sangat mengerikan dan harus segera diungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian.


Source: Kompas September 01, 2017 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */