Kabareskrim Polri: Pelaku Karhutla Harus Dihukum Berat - News Summed Up

Kabareskrim Polri: Pelaku Karhutla Harus Dihukum Berat


JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pelaku yang sengaja maupun karena kelalaiannya membakar hutan dan lahan akan diberi hukuman maksimal. “Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Listyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2020). Berdasarkan data polisi, ada 12 polda yang wilayahnya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara. Aplikasi tersebut dibuat oleh Polda Riau dengan fungsi memantau titik api sehingga kebakaran dan kabut asap bisa diatasi dengan cepat.


Source: Kompas June 26, 2020 06:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */