JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020). Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
Source: Kompas July 19, 2020 13:18 UTC