Sebab, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menyebut banyak negara sudah tidak lagi menggunakan minyak goreng curah, tapi saat ini masih banyak ditemui di pasaran Tanah Air. Benny Soetrisno menyebut kewajiban pengemasan ini pun sangat berkaitan dengan aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat. Menurut Benny, minyak goreng dengan kemasan membuat kualitas dari produk lebih terjaga dibandingkan dengan minyak goreng curah yang banyak ditemui di pasaran. Kedua, takaran menjadi lebih pasti karena tidak seperti minyak goreng curah yang berbeda. Selain itu kata Benny, beberapa minyak goreng curah selama ini ternyata berasal dari minyak goreng bekas restoran.
Source: Koran Tempo October 06, 2019 07:52 UTC