Kajati Papua Digugat Anak Buah, Ini Pemicunya - News Summed Up

Kajati Papua Digugat Anak Buah, Ini Pemicunya


Dalam gugatannya, Teuf menyebut bahwa kebijakan Kajati Fachrudin Siregar dengan tidak menandatangani surat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diajukan adalah salah. "Dalam hal ini yang berhak melakukan penilaian SKP adalah Wakajati sebagai pimpinan kami langsung, sedangkan Kajati wajib menandatangani sebagai bukti bahwa pejabat penilai (Wakajati) ini memiliki atasan," jelasnya. "Jika Kajati tidak menandatangani, maka karir saya bisa dibilang terhambat sementara teman saya yang lain yang kami ajukan sama-sama kok bisa ditandatangani. "Isi gugatan jelas meminta majelis hakim yang memimpin sidang untuk memerintahkan Kajati menandatangani SKP saya," tambahnya. “Kalau mau tanda tangan kan perlu dicek dulu kebenarannya, jika bukan wewenang saya untuk apa saya tanda tangan.


Source: Jawa Pos July 05, 2017 19:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */