"Saksi sebelumnya mengatakan uang Rp 3 miliar pernah diterima saudara Ulum, walau Ulum membantahnya tapi saksi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruhan Ulum bernama Arif yaitu protokol saudara, saya tanya Rp 3 miliar ke mana? Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar2. Ay Rp 30 juta10. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta19.
Source: Republika April 30, 2019 01:41 UTC