JawaPos.com – King Finder Wong memiliki akta wasiat saat menggugat Harijana terkait harta warisan mendiang Aprilia Okadjaja. Dalam gugatannya King meminta akta wasiat dinyatakan sah. Menurut dia, meski gugatannya ditolak hakim, akta wasiat tersebut masih berlaku. Gugatan ditolak, tapi akta wasiat tidak batal,” kata Wellem, Minggu (13/6). Namun, dia masih belum tahu status harta Aprilia karena masih belum mendapat salinan putusannya.
Source: Jawa Pos June 14, 2021 03:43 UTC