Menanggapi gugatannya ditolak oleh PTUN, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan, pihaknya mengaku akan mengambil langkah selanjutnya setelah gugatannya ditolak. "Kami akan melapor kepada yang maha hakim dan adil yaitu Tuhan Yang Maha Esa!" "Keputusan MK 53 itu tidak dilaksanakan oleh KPU, yang mana parpol yang baru ataupun yang lama tidak diverifikasi kemudian ini tidak dipertimbangkan oleh PTUN ini," ungkapnya. Sebagai partai yang berbadan hukum, kita tetap bisa menjadi pendukung di pilkada, bahkan pilpres dan pileg nanti," pungkasnya. Sehingga permohonan yang diajukan partai besutan Rhoma Irama itu pun tidak dapat diteruskan.
Source: Jawa Pos April 10, 2018 08:18 UTC