KOMPAS.com - Apple kena denda lebih dari 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,9 triliun setelah "kalah perang" melawan VirnetX Holding Corps. Denda tersebut harus dibayar Apple karena terbukti melanggar paten teknologi milik VirnetX. Apple memasangnya pada berbagai fitur buatan mereka, seperti Facetime, tanpa izin pada VirnetX selaku pemilik teknologi. Denda tersebut mencapai 625,6 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun. Setelah pelanggaran dan denda ini, Apple juga masih harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh VirnetX.
Source: Kompas October 03, 2016 03:00 UTC