JawaPos.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto akhirnya digugurkan oleh Hakim Tunggal Kusno . Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan hukum digugurkannya praperadilan tersebut karena sudah dimulainya sidang pokok perkara di PN Tipikor Jakarta Rabu (14/12) kemarin. Menanggapi kekalahannya dari KPK, salah satu tim pengacara Setya Novanto, Nana Suryana menengarai adanya upaya pemaksaan yang dilakukan KPK untuk mempercepat sidang perkara pokok, meskipun klienya sakit. Hal ini menurut Nana, dilakukan agar gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya menjadi gugur secara otomatis. Nana menambahkan, meskipun digugurkan karena sudah menjadi putusan hukum, maka pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan Hakim Kusno, meskipun harus menelan ‘pil pahit’.
Source: Jawa Pos December 14, 2017 09:54 UTC