JawaPos.com - Kekecewaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tumpah ketika hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Mereka pun menilai Hakim tunggal Cepi Iskandar tidak cermat memandang perkara ini. Soal bukti apa saja yang tidak dijadikan dasar Hakim Cepi, menurutnya banyak. Kendati demikian, KPK katanya tetap menghormati putusan yang dikeluarkan Hakim Cepi. "Namun demikian kami akan konsolidasi evaluasi dan menghargai keputusan hakim praperadilan," pungkas Setiadi.
Source: Jawa Pos September 29, 2017 12:45 UTC