Rabu, 12 Oktober 2016 | 00:10 WIBKetum PPP Djan Faridz saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, 7 Oktober 2016. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara lantaran memenangkan gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Gugatan itu dilayangkan karena Djan menganggap ketiga pihak tersebut tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung terkait Partai Persatuan Pembangunan yang sah. Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa PPP yang sah adalah versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum. Perbuatan pemerintah tersebut dinilai Djan Faridz melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
Source: Koran Tempo October 11, 2016 17:03 UTC