Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang. Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam. Lihat juga: Lapas Cipinang Surati Rutan Mako Brimob untuk Menitipkan Ahok
Source: Kompas June 22, 2017 03:32 UTC