JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah dengan memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK. Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket SahAsfinawati mengatakan, KPK sebagai penegak hukum tidak termasuk objek hak angket sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. "Kalau begini, maka MK juga artinya bisa diangket DPR melalui argumen yang sama," kata Asinawati. Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda PendapatHakim yang dia maksud adalah Ketua MK Arief Hidayat. Kompas TV Panitia khusus angket DPR terhadap KPK segera memberikan rekomendasi kepada Ketua DPR terkait hasil kerjanya selama empat bulan.
Source: Kompas February 08, 2018 09:45 UTC