JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi swasta (PTS) yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Bahkan, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional. Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan, jika terdapat pihak kampus yang merasa keberatan atas penjatuhan sanksi, maka bisa melakukan protes atau upaya banding. Langkah itu bisa langsung ke Mendikbudristek atau ke PTUN"Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN ," kata Lukman kepada JawaPos.com, Minggu (11/6). Sebelumnya, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.
Source: Jawa Pos June 11, 2023 21:19 UTC