Kanye West Digugat Rp 14 M Terkait Pelanggaran Upah Kerja - News Summed Up

Kanye West Digugat Rp 14 M Terkait Pelanggaran Upah Kerja


Kanye West diduga melanggar kode kerja pembayaran upah karyawan di California. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapper Kanye West harus menghadapi gugatan class action senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar), sehubungan dengan pelanggaran pembayaran upah kerja. Gugatan tersebut dilayangkan para pekerja yang terlibat dalam acara Kanye West Nebuchadnezzar Opera yang berlangsung selama dua hari. Melansir complex, Jumat (6/11), para staf mengklaim tidak diberi kompensasi sesuai yang dijanjikan karena pihak West terlambat membayar upah mereka. Namun, upah tersebut dipotong senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 285 ribu) yang diklaim untuk layanan.


Source: Republika November 06, 2020 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */