Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya - News Summed Up

Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya


JawaPos.com – Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan kembali penggunaan alat cantrang untuk penangkapan ikan. Sebagai informasi, alat tangkap cantrang sebelumnya dilarang oleh Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti. Namun kini alat tangkap itu dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menekankan, alat tangkap cantrang dapat dilakukan, namun dengan pembatasan. “Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini,” jelasnya.


Source: Jawa Pos January 22, 2021 11:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */