JAKARTA, KOMPAS.com – Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) merupakan salah satu moda transportasi umum yang pergerakannya dibatasi. Namun selain untuk keperluan mudik, bus AKAP tetap boleh beroperasi. KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). Bus AKAP yang beroperasi selama periode larangan mudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak. Lalu apakah bus AKAP sudah bisa beroperasi kembali setelah larangan mudik?
Source: Kompas May 17, 2021 00:11 UTC