"Ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Anton Charliyan, merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif," ujarnya, Selasa (17/1). Baik terhadap massa yang menyerang FPI di Bandung maupun pelaku pembakaran terhadap Sekretariat GMBI di Bogor (13/1). Dia menuturkan, supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik. "Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak diperkenankan dalam negara hukum," sebutnya. Jika aspirasi pencopotan Kapolda Anton dituruti, maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 05:18 UTC