REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia. Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pasien yang tertular Covid-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020. Jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020.
Source: Republika March 21, 2020 13:18 UTC