Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta, masyarakat tidak menarik kasus tersebut kearah persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Khusus mengenai masalah ini, kami minta didudukkan ke masalah hukum. Tito mengaku, kasus tersebut bukan perkara mudah bagi Polri untuk menyelesaikan. Sebelumnya, ada aturan internal Polri yang menyatakan, jika setiap kasus yang berkaitan dengan pencalonan seseorang di pemilihan kepala daerah, diselesaikan setelah Pilkada berakhir. Dengan dilanjutkannya kasus Ahok, ia menambahkan, Polri harus menerima konsekwensi untuk mengusut kasus lain di seluruh Indonesia apabila menerima laporan.
Source: Kompas November 20, 2016 05:14 UTC