REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengatakan kampanye negatif boleh saja dilakukan selama masa kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019. "Negative campaign dalam artian sesuatu yang benar terjadi tentang suatu kekurangan kontestan boleh-boleh saja disampaikan dalam batas tertentu dan etika tertentu,” kata dia menjelaskan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (17/9). Ia mengatakan, kampanye negatif yang memuat fakta tersebut harus bertujuan memberikan pencerahan bagi pemilih. Karena itu, ia menambahkan, kepolisian tidak bisa sepenuhnya menghentikan kempanye negatif saat masa kampanye pemilu 2019. Ia mengatakan, kampanye negatif hampir pasti terjadi dalam masa kampanye.
Source: Republika September 17, 2018 07:41 UTC