Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian - News Summed Up

Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian


Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020). Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Pengalihan STNK, BPKB, dan SIM dari PolisiDiberitakan, DPR RI mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub. Baca juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke KemenhubLebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri.


Source: Kompas February 11, 2020 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */