JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus 2020. "Bapak Kapolri menetapkan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 62 hari," kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (29/6/2020). Awi mengatakan, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. Masih terkait dengan penerapan new normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun. Baca juga: Kepatuhan Pemenuhan Dokumen Penyidikan Rendah, Polri Klaim Makin ProfesionalMaklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Source: Kompas June 30, 2020 03:00 UTC