Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi - News Summed Up

Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi


AP/Dita AlangkaraTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan upaya makar tidak bisa diintervensi. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian sudah mengajukan berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan. Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain. Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan.


Source: Koran Tempo January 14, 2017 09:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */