JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, usulan presidential threshold 0 persen memiliki konsekuensi yang mesti ditanggung. Ia menuturkan, jika presidential threshold 0 persen diberlakukan, seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden mereka. (Baca: Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")Implikasinya pemerintah perlu mengeluarkan anggaran besar untuk pembiayaan kampanye. “Pasti di putaran kedua kalau (ada calon yang) tidak sampai 50 persenn (dukungan), itu membuka ruang konsolidasi (di putaran kedua) mau dukung si A atau si B,” ujarnya. (Baca:Hanura Ingin Tak Ada Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen)Sebelumnya, usulan itu dilontarkan empat fraksi di DPR, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura.
Source: Kompas January 14, 2017 08:37 UTC