Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan, kartu prakerja bukan gaji untuk pengangguran, tetapi insentif kepada orang yang mengikuti pelatihan kerja. “Ini merupakan insentif yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi,” kata Hanif dalam akun Facebooknya, Minggu (6/10/2019). Kartu prakerja ini dapat digunakan oleh calon pekerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi. “Selain fasilitas pelatihan, kartu prakerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu,” kata Hanif. Setelah selesai pelatihan, kata Hanif, mereka yang sudah mendapatkan kartu prakerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif.
Source: Suara Pembaruan October 06, 2019 13:18 UTC