Karyawan Garuda Pembawa Kargo Gelap Terancam Sanksi Administratif - News Summed Up

Karyawan Garuda Pembawa Kargo Gelap Terancam Sanksi Administratif


Dugaan temuan itu sebelumnya dilaporkan oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Sesuai dengan peraturan menteri, ada tahapan untuk memberikan sanksi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 5 Desember 2019. Beleid yang dimaksud Polana adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan empat tahapan sanksi. Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menyita 18 boks yang diangkut maskapai Garuda Indonesia di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF pada 17 November 2019.


Source: Koran Tempo December 05, 2019 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */