JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 26 perkantoran di Jakarta. Hal itu menyusul ditemukannya karyawan atau pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. “Iya 29 (perkantoran), yang 26 karena Covid, 3 karena melanggar protokol,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (5/8). Andri menjelaskan, jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 di perkantoran yang ditutup beragam. Berikut 26 perkantoran yang ditutup sementara karena pegawainya dinyatakan positif Covid-19:Jakarta Pusat1.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 08:32 UTC