Karyawan Punya Usaha Sampingan ‘Olshop’ Wajib Laporkan Pendapatan - News Summed Up

Karyawan Punya Usaha Sampingan ‘Olshop’ Wajib Laporkan Pendapatan


Bukan hanya dari wajib pajak (WP) badan, melainkan juga dari WP orang pribadi (WP OP). Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I Heru Budhi Kusumo menyebut WP karyawan yang punya usaha sampingan menjadi sasaran penggalian pendapatan pajak. Menurut Heru, WP karyawan sering kali hanya melaporkan harta yang didapat dari pekerjaannya di kantor. Tahun ini, dari 539.159 WP OP karyawan yang terdaftar di DJP Jatim I, sebanyak 239.912 di antaranya wajib lapor SPT. Sementara itu, jumlah WP OP karyawan yang terdaftar terus meningkat setiap tahun.


Source: Jawa Pos March 03, 2020 07:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */