Kasus 1,2 Juta Butir Ekstasi, Napi Nusakambangan Dibawa ke Jakarta - News Summed Up

Kasus 1,2 Juta Butir Ekstasi, Napi Nusakambangan Dibawa ke Jakarta


JAKARTA KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah mengantungi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Aseng, narapidana lapas Nusakambangan. Untuk kepentingan penyidikan, Aseng akan diperiksa di Jakarta. "Rencana tersangka Aseng akan kita bawa ke Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2017). Nantinya Aseng akan diperiksa untuk menggali informasi tersebut. Ia memastikan hukuman Aseng yang sebelumnya 15 tahun akan diperberat.


Source: Kompas August 04, 2017 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */