Mabes Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Permardi Arya alias Abu Janda terkait ujaran kebencian di media sosial masih didalami oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya Mabes Polri diketahui mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (29/5) lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Sebelumnya Abu Janda diketahui dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019. Pelapor yang bernama Alwi Muhammad Alatas menilai Abu Janda telah menghina dengan menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris.
Source: Republika June 02, 2020 07:07 UTC