JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan dari pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019), mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan apa yang dilakukan pengendara Fortuner tersebut sebenarnya bisa dimasukan ke dalam ranah pidana, karena selain pelanggaran lalu lintas, pelaku juga melakukan pengrusakan mobil dari pengguna jalan lain yang menjadi korbannya. Baca juga: Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol PancoranNamun begitu, Jusri mengingatkan untuk tidak melihat dari satu titik perkara saja. Aksi Arogan Pengendara Fortuner di Tol Pancoran Aksi Arogan Pengendara Fortuner di Tol Pancoran"Kalau dilihat, korban ada upaya mencegah agar pelaku di tilang, tindakan tersebut menandakan bila korban mencoba bermain di lingkup yang bukan seharusnya menjadi domain tanggung jawab dia, karena bukan petugas hukum. Menurut Budiyanto, apa yang dilakukan pengendara Fortuner sangat disayangkan karena bukan hanya lalu lintas saja, tapi masuk dalam pidana hukum.
Source: Kompas April 16, 2019 08:15 UTC