Kasus Asabri, Jampidsus Sita Rp325 Miliar Saham Heru Hidayat - News Summed Up

Kasus Asabri, Jampidsus Sita Rp325 Miliar Saham Heru Hidayat


Jampidsus menyita Rp325 miliar saham tersangka Heru Hidayat terkait kasus Asabri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita kepemilikan saham atas nama tersangka Heru Hidayat senilai Rp 325 miliar dari PT Trada Alam Minera (TRAM). Penyitaan aset berupa saham yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus, bukan sekali ini saja. Pada April lalu, penyidikan Asabri, juga menyita saham-saham senilai Rp 45 miliar milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Hanson Internasional (MYRX). Selain Benny, dan Heru, tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.


Source: Republika June 14, 2021 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */