Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK - News Summed Up

Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK


MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal. Andi mengatakan berdasarkan pertimbangan itu, berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata dia. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi. Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.


Source: Koran Tempo August 03, 2020 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */