ANTARA/M Ibnu ChazarTEMPO.CO, Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan jam malam. Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, mengatakan penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyar, pusat perdagangan, toko swalayan serta pembatasan aktivitas masyarakat. Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif Covid-19.
Source: Koran Tempo September 26, 2020 21:00 UTC