Sabtu, 21 Januari 2017 | 22:21 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyrakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Baca juga: Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu malam, 21 Januari 2017. Pasalnya, kata Rikwanto, yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI. "SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah," katanya. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
Source: Koran Tempo January 21, 2017 15:19 UTC