Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD: Vonis Binti Rendah, Jaksa Banding - News Summed Up

Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD: Vonis Binti Rendah, Jaksa Banding


JawaPos.com − Jaksa menyatakan banding terhadap putusan terpidana Binti Rochmah. Jaksa keberatan dengan vonis tersebut meski majelis hakim menyatakan bahwa Binti terbukti bersalah mengorupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Vonis tersebut juga paling rendah dibandingkan vonis dua koleganya, Sugito dan Aden Darmawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah sebelumnya juga memvonis denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Binti. —VONIS TIGA NAPI KORUPSI JASMASBinti Rochmah1,5 tahun penjaraDenda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjaraSugito1 tahun 8 bulan penjaraDenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjaraAden Darmawan2,5 tahun penjaraDenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurunganSumber: PN Surabaya


Source: Jawa Pos April 12, 2020 07:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */