Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.orgTEMPO.CO, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 dengan anggaran Rp 23,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke pengadilan. Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Malut sejak 14 Maret 2013. Berkas perkara dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui surat nomo: B-559/F/Ft.1/03/2016. Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus. Dalam kasus proyek masjid yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan 9 tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus.
Source: Koran Tempo January 25, 2017 08:22 UTC