JAKARTA, KOMPAS.com - Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/9/2016). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016). Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus yang sudah dua tahun lebih diselidiki KPK ini. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.
Source: Kompas September 19, 2016 04:17 UTC