Effendi Gazali diperiksa terkait Peraturan Menteri KP soal kebijakan ekspor benur. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Effendi Gazali sebagai mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo soal konsep rancangan Peraturan Menteri (Permen) KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster (benur). KPK, Kamis (4/3), memeriksa Effendi sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain Effendi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yakni Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo dan pegawai Bank Mandiri Eko Irwanto. Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
Source: Republika March 04, 2021 16:11 UTC