Kasus FPI ke ICC, Ini Alasan Pesimisme Pakar dan Komnas HAM - News Summed Up

Kasus FPI ke ICC, Ini Alasan Pesimisme Pakar dan Komnas HAM


Pelaporan itu dilakukan, karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Sambungnya, jika kasus penembakan itu dimandatkan oleh DK PBB, maka selanjutnya bisa dilakukan penyidikan oleh Prosecutor Office. Namun demikian, jika mendapat mandat ke DK PBB, maka ia sebut harus ada perhatian serius dari negara. Pemerintah Indonesia, saat ini sudah tidak menjadi anggota tidak tetap DK PBB, setelah sebelumnya menjadi salah satu pimpinan sejak 1 Januari 2019-31 Desember 2020. "Tapi kalau enggak jadi atensi dari DK PBB tidak mungkin ya," ungkap dia.


Source: Republika January 23, 2021 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...