Empat saksi sudah diperiksa untuk kasus ujaran kebencian Gus Nur. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi. Selanjutnya penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan. Sebelumnya, Awi mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Lanjut Awi, dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
Source: Republika November 06, 2020 22:30 UTC