MOJOKERTO – Kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (28/4). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto yakni penjara 3,5 tahun. Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ivan Yoko Wibowo menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Randy yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya. ”Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding.
Source: Jawa Pos April 29, 2022 23:18 UTC